Site icon BeritaJar

Lagi, Dua Komisioner KPU Aru Diperiksa di Kejaksaan

Kejaksaan Kepulauan Aru

Dobo, BeritaJar.com: Dua anggota Komisioner KPU Kepulauan Aru di periksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru terkait masalah tidak dibayarkan honorarium PPK dan PPS.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini di Kejaksaan dan KPU Kepulauan Aru terkait dengan masalah tersebut, sudah beberapa Komisioner KPU Kepulauan Aru yang di periksa Jaksa di antaranya Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dan Yos Sudarso Labok.

Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulessyn dan Bendahara KPU Aru, Evynelda Urip telah diperiksa jaksa.

Hingga kini, tidak ada itikat baik KPU Aru untuk merealisasi hak-hak PPK maupun PPS.

Sementara itu, PPK Pulau-Pulau Aru, Irawaty Siahaan yang di konfirmasi, Senin (2/8/2021) mengaku kalau sampai hari ini, pihak KPU Kepulauan Aru belum pernah menghubunginya maupun rekan lainnya terkait dengan permasalah tersebut.

“Hingga hari ini tidak ada itikat baik KPU Aru untuk menghubungi kami selaku korban atas hak-hak kami,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, berdasarkan surat balasan kami dari KPU RI sudah jelas, agar pihak KPU provinsi Maluku segera koordinasi dengan KPU Aru untuk menyelesaikan hak-hak honor adhoc penyelenggara Pilkada Kepulauan Aru tahun 2020. (tim)

Exit mobile version