Site icon BeritaJar

DPRD Aru Serahkan 10 Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2020

Dobo, BeritaJar.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020 bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD, Kamis (29/7/2021).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulaun Aru, Udin Belsigaway ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kepulauan Aru, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga dan Wakil Bupati Muin Sogalrey serta Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kepulauan Aru dan tamu undangan lainnya.

Sepuluh Rekomendasi tersebut merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menyampaikan LKPJ akhir tahun 2020 yang merupakan Progress Report penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun sebelumnya, yang mencakup arah dan kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan secara mikro, penyelenggaraan urusan pemerintah tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah yang secara teknis telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

“Di hadapan forum sidang paripurna tersebut, Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD dalam masa persidangan 3 tahun sidang 2018 telah mengakomodir agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru atas catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama tahun anggaran 2020 dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ucapnya.

Menurutnya, rekomendasi ini merupakan bukti perhatian dan pengawasan yang sinergi terhadap kinerja pemerintah yang dilakukan oleh DPRD sekaligus merupakan dukungan dan partisipasi dari pihak legislatif menuju Kabupaten Kepulauan Aru yang lebih baik.

Rekomendasi ini kata Bupati, akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi kinerja, serta perbaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang.

“Kami juga mengakui dalam banyak hal yang masih terdapat kekurangan serta permasalahan pembangunan yang kita hadapi ke depan semakin penuh tantangan yang sejalan dengan tuntutan dinamika pembangunan untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih baik,” tambahnya.

Gonga juga menegaskan, patut kita perkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah di tahun 2022 dan penyiapan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru termasuk jajaran pemerintah desa dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru secara keseluruhan serta pihak swasta yang telah memberikan dukungan dan kerja keras mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di tahun 2020 lalu,” ungkapnya.

Berikut 10 Rekomendasi DPRD Kepulauan Aru terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2020 yang di sampaikan oleh anggora pansus LKPJ, Remon Laklaka di ruang sidang DPRD Aru.

Kesatu, Perkembangan Produk Hukum Daerah 3 tahun terakhir sangat memprihatinkan, setahun hanya bisa menghasilkan 2 atau 3 produk hukum, kenyataannya masih banyak Ranperda yang belum ditindak lanjuti, khususnya Ranperda terkait Ijin Membangun Bangunan (IMB), Retribusi Pelelangan ikan, Pengelolaan Persampahan, Penjualan Minuman Beralkohol, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah dan lain-lain, yang semuanya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Kedua, Kedisplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru lebih khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan masih jauh dari yang diharapkan. Untuk itu DPRD memerintahkan Bupati Kepulauan Aru perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketiga, Memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru agar dalam mutasi jabatan harus memperhatikan kompetensi keahlian.

Keempat, Pada tahun 2020 terdapat sepuluh MoU kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga, hal ini perlu ditinjau kembali dan dilakukan evaluasi bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru terhadap konsekuensi anggaran yang dibebankan pada APBD akibat dari kerja sama ini.

Kelima, Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru, maka DPRD memerintahkan kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Agar setiap Guru yang mengajar harus sesuai dengan kompetensi.

Keenam, Memerintahkan kepada setiap Dinas/Badan agar lebih terperinci dalam menyampaikan program/kegiatan yang dikerjakan pada Dokumen LKPJ.

Ketujuh, Memerintahkan kepada Bupati Kepulauan Aru agar dapat memperhatikan dan mengoptimalkan penggunaan sarana bangunan Puskesmas yang belum difungsikan agar jangkauan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memperhatikan penyebaran tenaga kesehatan di sepuluh kecamatan, serta kebutuhan dokter spesialis di RSUD yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan kesehatan kedepan semakin baik. Begitu juga dengan tenaga pengajar/guru agar dapat ditempatkan secara merata di sepuluh kecamatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang ada.

Kedelapan, Memerintahkan Bupati Kepulauan Aru untuk menginstruksikan kepada Dinas Pertanian agar memperhatikan Tenaga Penyuluh dalam melaksanakan tugas, karena dari pengawasan DPRD di lapangan hampir tidak pernah ada Tenaga Penyuluh yang turun langsung ke desa-desa untuk memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat dan diharapkan pada tiga kantor perwakilan sentra tanaman yang sudah ada dibeberapa kecamatan segera diaktifkan atau dijalankan kembali, sehingga pembagian bantuan pertanian jangan hanya terfokus pada kota saja tetapi perlu juga memperhatikan masyarakat yang ada di desa-desa.

Kesembilan, Memerintahkan kepada Bupati Kepulauan untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan sarana dan prasarana persampahan serta meningkatkan kegiatan pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Aru.

Kesepuluh, Memerintahkan kepada Bupati Kepulauan Aru agar proses pencairan alokasi dana desa 20 persen pada tahun anggaran 2020 segera direalisasikan.

Atas sepuluh rekomendasi DPRD tersebut, Bupati Kepulauan Aru agar dapat menjalankan dan di tindak lanjuti.

Exit mobile version