Site icon BeritaJar

Wabup Aru Tinjau Posko PPKM di Aru Tengah

Dobo, BeritaJar.com: Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Aru, Muin Sogalrey bersama Forkopimda lakukan kunjungan kerja (kunker) pada beberapa desa di Kecamatan Aru Tengah, Kamis (22/7/2021).

Dalam kunjungan tersebut, orang nomor dua di Kepulauan Aru ini langsung menuju Posko Satgas Gugus Tugas Covid-19 yang ada di beberapa desa di wilayah Aru Tengah diantaranya Desa Wakau, Sili Batata, Girlay, Maririmar, dan Papakula Besar.

Berdasarkan pantauan wartawan,
Setelah tiba di desa-desa tersebut, Wabup bersama rombongan langsung bertatap muka dengan masyarakat dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

Dalam tatap muka itu, Wabup mengatakan bahwa tujuan kunker ini dalam rangka mengecek langsung kesiapan desa dalam membentuk posko PPKM Mikro level III (tiga) sesuai instruksi Mendagri. Karena, tambah Wabup, di Maluku ada dua daerah yang wajib lakukan PPKM Mikro level III yakni Kota Ambon dan Kepulauan Aru.

“Kita lakukan kunker ini untuk mengecek langsung posko PPKM Mikro level III tingkat desa. Ini instruksi Mendagri. Karena di Maluku selain Kota Ambon, Kepulauan Aru juga wajib lakukan ini. Sebab angka Covid kita tinggi untuk seluruh kabupaten/kota. Jadi jangan kita lengah. Kita harus segera putus mata rantai Covid ya,”ucapnya.

Dijelaskan Sogalrey, selain memantau langsung pembentukan posko PPKM Mikro pada tingkat desa, dirinya juga akan mengecek langsung kesiapan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada bulan November tahun ini.

“Jadi selain cek posko PPKM Mikro, saya juga akan cek kesiapan Pemdes untuk Pilkades bulan November mendatang. Saya harap pentahapan Pilkades nanti harus berjalan sesuai Prokes dan PPKM Mikro,” tandasnya.

Olehnya itu Wabup meminta, Pemdes harus pro aktif untuk berlakukan fungsi pokso Covid-19 secara efektif. Tujuannya kata Sogalrey, agar lebih cepat dalam melakukan tindakan cepat mulai dari lingkup terkecil seperti RT/RW.

“Karena pelaksanaan PPKM Mikro memang dilakukan pembatasan dari wilayah terkecil yakni tingkat RT di tingkat desa,” jelasnya.

Sogalrey juga menambahkan, Proses penanganan dan pencegahan Covid-19 yang kita lakukan saat ini, secara keseluruhan sudah sesuai SOP, namun yang perlu dibenahi yakni data kasus dan pemetaan zonasi yang dimulai dari tingkat RT/RW dan dusun.

“Jika data itu sudah tercantum ditingkat desa, maka kita akan lebih cepat memutus mata rantai Covid ini serta memberikan tindakan yang cepat. Jadi desa harus siap ya. Jangan main-main karena ini demi kebaikan kita bersama,”tandasnya.

Senada dengan Wabup, Danramil 1503-03/Dobo, Kapten Inf Hi. Bakrie Renhoat juga katakan, dalam rangka pengendalian pencegahan dan penanggulangan penyebarluasan Covid-19, maka PPKM Mikro serta pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa harus berjalan dengan baik dan benar sesuai tupoksinya.

“Jadi yang dikatakan pak Wakil tadi saya ingatkan kembali ya, posko Covid dan PPKM harus efektif di desa, sehingga mata rantai Covid kita putus. Untuk itu jangan kita lengah,” katanya.

Renhoat berharap, Pembelakuannya harus benar sesuai amanat Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2021. “Jangan salah dan jangan lalai, sebab kalau salah dan lalai maka kita tidak akan bisa memutus mata rantai Covid di daerah yang kita cinta ini,” tegas Danramil.

Exit mobile version