Dobo, BeritaJar.com: Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulessyn di periksa Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru selama Empat (4) Jam, terkait dugaan penyalahgunaan keuangan hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan tahun 2020.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kajari Aru, M. Situmorang saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/6/2021) di ruang kerjanya.
“Ia benar, tadi kita lakukan pemeriksaan terhadap sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessyn, yang di mulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT tadi, sebelumnya juga kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap Bendahara KPU Kepulauan Aru, Evynelda Urip,” ucapnya.
Dikatakan, pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap mereka terkait dengan laporan anggota PPK, yakni Irawaty Siahaan bersama dengan beberapa rekan anggota PPK lainnya.
“Berdasarkan pelaporan yang kita terima yakni terkait dengan hak-hak mereka (PPK dan PPS) yang tidak dibayarkan,” terang Situmorang.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan pilkada serta SK mereka berakhir tanggal 31 Januari 2021, itu berarti, hak mereka harus di bayarkan sesuai dengan SK mereka maupun PKPU nomor 5 tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, hak mereka hanya di bayarkan sampai bulan Desember 2020, sementara satu bulan (bulan Januari 2020) tidak dibayarkan.
Sementara, berdasarkan data/sumber yang di himpun, dugaan penyelewengan Dana Hibah Pilkada Kepulauan Aru 2020 kemarin sebesar, Rp. 1.026.650.000,- yang di anggarkan untuk membayar honorarium PPK dan PPS, namun tidak dibayarkan dengan alasan sudah selesai tugas.
Selain itu, salah satu pelapor, Irawaty Siahaan ketika di konfirmasi mengakui laporan tersebut.
Menurutnya, bukan saja hak kami (PPK dan PPS), namun tenaga Sekretariat pun tidak dibayarkan satu bulan.
“Bahkan berdasarkan RAB yang kita lihat dan baca, ternyata lumsum kami PPK pun selama ini sama sekali tidak dibayarkan. Terkait hal tersebut, kita sudah koordinasikan dengan Sekretaris KPU Aru, namun menurutnya, honorarium kami (PPK dan PPS) tidak dibayar, karena sebulan tersebut tidak ada kinerja,” jelasnya.
Sementara menurut PKPU nomor 5 tentang jadwal dan tahapan pilkada maupun SK kita itu berakhir sampai 31 Januari 2021.
“Terkait hal ini pun, kami sudah menyurati KPU Kepulauan Aru hingga tembusan ke KPU RI, dan hingga kini pun, kami belum menerima balasan surat tersebut, karena menurut Sekretaris KPU Aru, ketika balasan surat dari KPU RI baru di beritahukan kembali kepada kita,” ungkapnya. (tim)

