Site icon BeritaJar

DPRD Aru Dorong Kasus SDN 2 Dobo ke Jalur Hukum

Dobo, BeritaJar.com: Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, mendorong agar kasus pembangunan SDN 2 Dobo dibawa ke Jalur Hukum.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Aru, Rizal Djabumir kepada Wartawan, Rabu (23/6/2021) di gedung DPRD.

Menurutnya, Komisi III DPRD akan mengawal proses pembangunan lanjutan SD Negeri 2 Dobo yang terbengkalai selama kurang lebih empat (4) tahun ke jalur hukum, karena terindikasi korupsi.

“Kami Komisi III mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus proyek tersebut, karena ada indikasi dugaan kerugian negara,” ucap Rizal.

Dirinya juga meminta kepada pihak kontraktor agar segera mengembalikan kerugian negara sebesar 30 persen berdasarkan LHP BPK RI tertanggal 26 Juli 2019 yang merekomendasikan pemutusan kontrak kerja.

“Kontraktor juga akan kita mintai pertanggung jawabnya untuk segera mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya lagi.

Kasus ini sambung Rizal, sudah masuk ke ranah hukum, maka pihaknya (Komisi III) mendorong untuk diproses sesuai aturan yang berlaku di NKRI.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kepulauan Aru, Seri Angker mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan SDN 2 Dobo ini jadi masalah ketika pencairan 70 persen yang akhirnya di ketahui ada tindakan pemalsuan dokumentasi progres pekerjaan.

Dimana kontraktor, Adi bin Hatim dan Konsultan Pengawasan Jacky Herrenauw bekerja sama memalsukan dokumentasi progres pekerjaan dengan menggunakan dokumentasi pada pembangunan SD lainnya.

Kemudian lanjut Angker, pada tanggal 26 Juli 2019 sesuai LHP BPK RI, BPK RI merekomendasikan pemutusan kontrak kerja, dan bahkan DPRD Aru pun menyetujui hal tersebut.

“Dengan terbitnya LHP BKP RI, bahwa progres pekerjaan hanya 40 persen dan merekomendasikan putus kontrak, maka dengan sendirinya sudah tidak ada lagi pekerjaan atau hubungan kerja antara Dikbud, Kontraktor dan Konsultan,” tegasnya.

Sehingga tambah Sekertaris Komisi III DPRD ini, kontraktor harus mengembalikan sisa 30 persen uang yang sudah di cairkan 70 persen atau Rp. 1.3 Miliar.

Exit mobile version