Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru mendapatkan piagam penghargaan sebagai “Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan sistem JDIHN (jdihn.go.id)” dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Piagam penghargaan dari Kemenkumham tersebut diterima oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Kepulauan Aru, Novy E. M Solissa, SH kemudian diserahkan langsung kepada Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga diruang kerjanya, Jumat (11/6/2021).
Usai menyerahkan Piagam, Kabag Hukum dan HAM Novy E. M Solissa mengatakan bahwa piagam penghargaan dari Kemenkumham RI tersebut merupakan pengakuan secara yuridis terhadap Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui bagian Hukum dan HAM.
“Jadi Piagam ini sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola berbagai informasi terkait dengan produk hukum daerah yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru dan secara nasional,” ucap Solissa kepada Wartawan di Kantor Bupati Kepulauan Aru.
Lanjut dijelaskan, Kabupaten Kepulauan Aru juga telah terintegrasi dengan pemerintah pusat dan dapat diakses oleh setiap kalangan masyarakat melalui website Pemerintah Daerah yang ada pada bagian.
Begitupun sambung Solissa, ketika ingin mengakses berbagai informasi produk hukum yang ada di Kabupaten Kota lain di seluruh Indonesia, dapat diakses melalui website yang sudah terintegrasi secara maksimal sehingga dapat membuka akses bagi masyarakat maupun komponen elemen masyarakat yang ada di Kabupaten ini.
“Untuk mengakses berbagai informasi-informasi terkait dengan politik hukum yang dijadikan sebagai dasar pijak dalam mengelola pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat ini tentunya bisa terlaksana dengan baik,” tandasnya.
Selain itu tambah Kabag Hukum dan HAM ini, atas kebijakan inisiatif dan program-program yang sudah dikembangkan melalui Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati, baik pada periode sebelumnya dan pada periode sekarang yang isinya berupa pengakuan dari kementerian Hukum dan HAM Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM RI yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan sampai saat ini.
Menurutnya, secara Nasional belum semua Kabupaten Kota yang dapat melakukan ini dengan baik dan dapat terintegrasi secara baik dengan jaringan dokumentasi informasi hukum nasional.
Dirinya juga mencontohkan Kota Ambon, yang mana sampai saat ini belum dapat diakses dengan baik. Itu berarti, kata Solissa, ada kendala-kendala teknis maupun non teknis yang berlangsung dalam pengelolaannya.
“Sehingga informasi-informasi yang ada terkait dengan jaringan dokumentasi fungsi hukum dan sebagai produk hukum yang ada di daerah tersebut belum dapat diakses secara baik oleh masyarakat,” ungkap Solissa.
Sebagai informasi, piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 15 Oktober 2020 itu diberikan lantaran Pemkab Kepulauan Aru telah menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

