Dobo, BeritaJar.com: Berbagai cara dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, salah satunya dengan menerapkan hukuman sosial sehingga memberikan efek jerah bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) seperti tidak memakai masker.
Kabag Ops Polres Kepulauan Aru, AKP Jandry F. Alfons selaku Koordinasi Lapangan Ops Yustisi, Kamis (10/6/2021) menuturkan bahwa kali ini, pihaknya memberikan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.
Dijelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan masker akan disuruh mengenakan rompi warna orange yang bertuliskan Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Selanjutnya disuruh melakukan pembersihan pada area Tugu Cendrawasih. ” Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Alfons mengaku, pada razia tersebut masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Hal ini kata Kabag Ops, masih minimnya kesadaran masyarakat bahwa betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Dirinya juga menegaskan, kegiatan razia tersebut akan rutin dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat untuk mematuhi pentingnya protokol kesehatan.
“Kegiatan ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 agar Kabupaten Kepulauan Aru terhindar dari penularan Covid-19,” tutup Alfons.
Sementara pantauan media ini di lapangan, terlihat petugas gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah melakukan penertiban kepada warga yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Terpantau di Tugu Cendrawasih Dobo Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, petugas gabungan tampak melakukan penertiban kepada warga yang tidak menggunakan masker.

