Dobo, BeritaJar.com: Sejak berdirinya Kabupaten ini, baru pertama kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterima Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga bersama Wakil Bupati Muin Sogalrey, Ketua DPRD Udin Belsigaway, Sekda Mohammad Djumpa dan Kepala Inspektorat Ramli Rumra serta didampingi Kabag Humas dan Protokoler Setda Kepulauan Aru Erens Pieter Kalorbobir, S.STP secara Virtual, Jumat (4/6/2021).
Bupati Johan Gonga usai Virtual bersama BPK Maluku mengatakan bahwa predikat WDP yang diberikan oleh BPK merupakan sebuah kado istimewa bagi masyarakat Aru dan semua unsur yang terlibat dalam meraih prestasi ini.
“Hari ini merupakan sejarah bagi kami, karena untuk pertama kalinya mendapatkan opini WDP dari BPK. Kami ucapkan banyak terima kasih untuk BPK Maluku dan semua unsur terkait atas sinergitas dan kerjasama yang baik selama ini terus terjalin,” ucapnya kepada Wartawan.
Dikatakan, dengan pencapaian tersebut akan menjadi penyemangat dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik kedepannya.
“60 hari setelah ini akan ditindaklanjuti kekurangan dan pemantapan, pembenahan penatausahaan sehingga tahun depan bukan tidak mungkin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa kita raih pada prestasi laporan keuangan kita di Kabupaten Kepulauan Aru,” ungkap Bupati.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Maluku Muhammad Abidin, SE,.Ak,CA, CSFA dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Kepulauan Aru masih ditemukan beberapa permasalahan antara lain; laporan keuangan belum menyajikan nilai pendapat, belanja bos kinerja, afirmasi serta belum diketahui realisasi belanja dan sisa saldo pada masing-masing sekolah.
Selain itu, lanjutnya, terdapat kekurangan volume pada paket pekerjaan di 2 OPD dan permasalahan penatausahaan kerugian daerah belum dilaksanakan sesuai ketentuan dimana masih terdapat perbedaan nilai kerugian daerah.
Dirinya juga mengaku, belum adanya penjelasan yang memadai yang disampaikan ke tim pemeriksa yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pada pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk tahun anggaran 2020, sehingga BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau opini WDP.
“Ini mengalami peningkatan dari tahun anggaran sebelumnya dari Disclaimer,” terang Abidin.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Setda Kepulauan Aru Erens Pieter Kalorbobir, S.STP kepada Tribun Aru menyampaikan bahwa Ini merupakan sejarah baru pada pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru dibawah kepemimpinan Bupati dr. Johan Gonga dan Wakil Bupati Muin Sogalrey, SE.
Dimana sambung pria jebolan IPDN ini, sejak Kabupaten yang berjulukan Jargaria ini berdiri kurang lebih 17 tahun, baru pada tahun ini BPK memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang pertama kalinya untuk Kabupaten Kepulauan Aru.
” Terima kasih untuk Bupati dan Wakil Bupati (Periode 2015-2020/2021-2026) karena di tahun pertama, periode kedua telah membuat LEGACY dalam sejarah Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru,” pungkas Kalorbobir.

