Dobo, BeritaJar.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengar hasil penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020.
Rapat paripurna yang berlangsung, Kamis (29/4/2021) di ruang paripurna sidang DPRD Kepulauan Aru tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga-Muin Sogalrey, Ketua DPRD Kepulauan Aru, Udin Belsigawai, Wakil Ketua II Penina Silvana Loy, para anggota DPRD, pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Aru, pimpinan instansi vertikal dan tamu undangan.
Bupati Johan Gonga dalam sambutannya mengungkapkan, sesuai pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 tahun 2017 telah menetapkan RPJMD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2016-2021 yang didalamnya terdapat visi dan misi kabupaten yaitu terwujudnya masyarakat yang Sejahtera, Mandiri, Adil dan Bermartabat Melalui Pengembangan Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Perhubungan dan Ekonomi Kerakyatan yang harus disampaikan kepada DPRD lewat paripurna.
“Penyampaian LKMJ dan RPJMD kepada DPRD yang berlangsung hari ini adalah amanat Undang-Undang. Untuk itu, hari ini dihadapan dewan terhormat saya akan menyampaikannya secara terperinci,” ucapnya.
Dikatakan Bupati, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan melayani, mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman tertib adil demokrasi bermartabat berdasarkan pada nilai-nilai agama budaya dan kearifan lokal ketika mewujudkan tata kehidupan ekonomi yang bertumpu pada pemanfaatan potensi dan pelestarian sumber daya alam dan pengembangan kelautan dan perikanan sebagai sektor andalan serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif serta menciptakan sumber daya manusia yang sehat cerdas dan berkarakter.
“Jadi perkenankan saya menyampaikan gambaran laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2020 yang sejak proses perencanaannya mengacu kepada masukan dan rekomendasi dari berbagai pihak termasuk DPRD sebagai mitra,” pintanya.
Lanjut Gonga, secara umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran tahun 2020 disertai dengan gambaran implementasi berbagai kesepakatan kinerja yang ditopang anggaran pemerintah daerah sepanjang tahun 2020, walaupun informasi realisasi APBD masih bersifat tentatif (belum pasti) karena perlu dilakukan audit oleh BPK yang hingga saat ini belum diserahkan hasilnya kepada pemerintah daerah.
“Nantinya penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 akan disampaikan secara tersendiri setelah audit BPK diserahkan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah tahun 2020, yang merupakan rangkaian dari pelaporan kinerja pengelolaan APBD tahun 2020 yang akan ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020,” jelasnya.
Selanjutnya sambung Gonga, gambaran realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 yakni sebagai berikut pendapatan daerah Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp. 947.386.237. 269,83 terealisasi sebesar Rp. 837.119.051.087,55 atau 88,36 persen. Pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah yang ditetapkan sebesar Rp. 158.045.343.986,83 terealisasi sebesar Rp. 54.727.071.264,55 atau 34,63 persen, dana perimbangan ditetapkan sebesar Rp. 668.927.281.283,00 terealisasi sebesar Rp. 672.026.357.241.00 atau 100,46 persen.
Hal ini lanjut Gonga, dikarenakan objek dana bagi hasil bukan pajak (sumber daya alam), objek dana alokasi khusus dan objek pendapatan bagi hasil pajak (Pemerintah Provinsi) realisasinya lebih besar dari target yang ditetapkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Nah, dari rincian itu, lainnya adalah pendapatan daerah yang Sah ditetapkan sebesar Rp.120.413.612.000,- (seratus dua puluh miliar empat ratus tiga belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah) terealisasi sebesar Rp.110.365.622.600,00,-(seratus sepuluh miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah) atau 91,66 persen,” rincinya.
Sedangkan belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp.782.883.928.572,07, dan terealisasi sebesar Rp.687.773.783.140,11, atau 87,85 persen, yang terdiri dari belanja tidak langsung ditetapkan sebesar Rp. 392.015.120.619,35, dan terealisasi sebesar Rp 362.928.586.309, atau 92,58 persen, sedangkan belanja langsung yang ditetapkan sebesar Rp.390.868.807.952,72 dan terealisasi sebesar Rp.324.845.196.831,11 atau 83,11 persen.
Kemudian tambah Gonga, mengenai penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2020, ditetapkan sebesar Rp.5.977.524.484,24, dan terealisasi sebesar Rp. 7.323.145.739,59, penerimaan pembiayaan daerah terdiri dari penggunaan SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 4.627.524.484,24 terealisasi sebesar Rp.5.882.145.739,59 atau 127,11 persen dan penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp.1.350.000.000 terealisasi sebesar Rp.1.350.000.000 atau 100 persen.
“Jadi saya mau sampaikan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 diarahkan untuk pencapaian visi dan misi Bupati tahun 2016-2021, serta arah kebijakan sesuai tema pembangunan tahun 2020, yakni memperkuat dan memantapkan percepatan (akselerasi) dan pembaharuan (transformasi) pembangunan, terutama peningkatan penyediaan infrasturktur dan pengembangan UMKMK,” ungkapnya.
Bupati juga menambahkan, sehubungan dengan visi dan misi Bupati dimaksud, telah dijabarkan ke dalam empat urusan yang terdiri dari enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan delapan belas urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, delapan urusan pilihan dan lima unsur penunjang urusan pemerintahan, dengan jumlah alokasi anggaran sebesar Rp. 782.883.928.572,07, dan terealisasi sebesar Rp. 687.773.783.140,11 atau 87,85 persen.
“Dengan demikian mengawali laporan kinerja pemerintah daerah dalam tahun 2020, perkenankan saya menyampaikan tolok ukur kinerja pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru, yang dijabarkan pada empat misi akselerasi dan telah dirinci ke dalam langkah operasional tahunan daerah, yang secara umum diarahkan untuk mampu mencapai tujuan dan fokus yang telah disepakati selama kurun waktu 2016-2021,” tandasnya.
Olehnya itu, kata Bupati, dalam rangka pemantapan kinerja pemerintah daerah untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, bersih, berwibawa dan melayani, maka pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kapasitas dan kapabilitas pemberi layanan agar menjadi fasilitator, motivator serta inovator dalam penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh.
Selain itu, Implementasi kebijakan strategis melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk pencapaian misi yakni, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, berwibawa, dan melayani dilaksanakan melalui unsur penunjang urusan pemerintahan fungsi manajemen non pelayanan dasar diantaranya urusan penunjang perencanaan serta penelitian pengembangan, kebijakan dan koordinasi perangkat daerah (Tata Kelola Pemerintahan, Pelayanan Publik, Kerjasama Pemerintah Daerah) dan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Capaian kinerja pemerintahan, akan saya awali dengan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/342/AA.05/2019 tentang hasil evaluasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019, memperoleh nilai 51,73 atau predikat CC. Ya, penilaian ini menunjukkan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dengan capaian kinerja yakni kualitas pembangunan budaya kerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil maksimal,” katanya.
Sedangkan, tambah Bupati, berdasarkan hasil EKPPD tahun 2018 terhadap LPPD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-53 Tahun 2018 tanggal 1 Januari 2018 tentang peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. Nilai LPPD Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar 2.4724 dengan kategori tinggi pada peringkat 356 dari 397 daerah kabupaten secara nasional, dan hal ini sudah sesuai dengan target yang ditetapkan pada RPJMD tahun 2018 yakni dengan kategori tinggi.
“Upaya yang telah kita lakukan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelaporan penyelenggaran pemerintahan daerah antara lain pembinaan kinerja perangkat daerah serta monitoring dan evaluasi secara berkala guna memantau kinerja perangkat daerah. Hal ini dimaksudkan agar perangkat daerah lebih optimal dapat mencapai indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), indikator kinerja kunci dan dokumentasi kinerja daerah lainnya secara optimal dalam menyajikan data pendukung kinerjanya yang maksimal demi kepentingan daerah dan masyarakat yang kita cintai ini,” tutupnya.

