Dobo, Tribun-Aru.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru pastikan sebagian warga Dosinamalau Kecamatan Aru Tengah Timur tidak dapat mencoblos besok (9/12) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru.
Pasalnya, sebagian warga Dosinamalau yang sementara domisili di kota Dobo yang terdaftar dalam DPT tidak dapat memilih, karena surat keterangan pindah domisili yang di keluarkan Disdukcapil Kepulauan Aru hanya 116 orang.
“Dari total 171 orang (Warga Dosinamalau) yang ada di kota Dobo, hanya 116 pemilih yang dapat menclobos besok karena telah mendapat surat keterangan pindah domisili yang di keluarkan oleh Disdukcapil Aru dan itu sudah saya tanda tangan dan sudah keluarkan Fom A5,” ungkap Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay kepada wartawan, Selasa (8/12/2020) di ruang Sekretaris KPU Aru.
Darakay menjelaskan, sesuai aturan, batas waktu KPU, atau KPU Aru mengeluarkan fom A5 itu tanggal 6 Desember 2020 kemarin.
Sehingga, sisa 55 warga Dosinamalau yang terdaftar dalam DPT sudah pasti tidak dapat laksanakan hak pilihnya.
“KPU Aru mengambil langkah tersebut sebagai solusi agar mereka warga dosi dapat melaksanakan hak pilihnya, namun hingga kini surat keterangan pindah domisili yang di keluarkan Disdukcapil Aru dan sudah KPU Aru terima sebanyak 116 orang,” jelas Darakay lagi.
Maka sambungnya, dengan sendirinya sisa sekitar 55 orang warga Dosinamalau tersebut sudah pasti tidak dapat melaksanakan hak pilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru di esok hari.
Lanjut dikatakan, Kita tidak bisa jadikan PKPU nomor 13 tahun 2020 sebagai dasar untuk di keluarkannya fom A5 maupun membentuk TPS khusus bagi mereka, karena bagi KPU Aru tidak ada konflik di situ, kalau pun ada itu sudah lama terjadi dan sudah di tetapkan DPT.
“Kan, ada cukup banyak waktu ketika saat tahapan DPS, mestinya pihak Kecamatan sudah melaporkan sehingga proses penetapan DPT mereka su di alihkan ke wilayah Pulau-Pulau Aru,” ujar Darakay.
Sementara, kaitan dengan rekomendasi Bawaslu Aru terkait dengan masalah 171 warga Dosinamalau, Ketua KPU mengatakan bahwa hingga kini KPU Kepulauan Aru belum menerima rekomendasi tersebut.







