Site icon BeritaJar

Ratusan Warga Dosinamalau Terancam Kehilangan Hak Pilih


Dobo, Tribun-Aru.com
: Sebanyak 171 warga desa Dosinamalau di Kecamatan Aru Tengah Timur terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, 9 Desember 2020 besok.

Pasalnya, ratusan warga desa tersebut terdaftar pada DPT, namun karena konflik terkait hak ulayat antar warga Dosinamalau sehingga mereka terpaksa keluar dari desa tersebut dan kini sementara mendiami dalam kota Dobo. 

 

Terkait kondisi tersebut, Ketua Devisi Teknik dan penyelenggara KPU Aru, Fita Putnarubun ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/12) di ruang kerjanya mengatakan KPU tetap pada aturan.

Dikatakan, KPU tetap pada aturan bahwa ketika penetapan DPT kasus/konflik di desa tersebut sudah selesai.

Olehnya, hanya dua opsi yang kita berikan, pertama mereka tetap lakukan pencoblosan di desa Dosi karena tidak mungkin berlakukan TPS khusus, karena penetapan DPT sudah selesai.

Kedua, menunggu rekomendasi Bawaslu terkait dengan kondisi dari 171 orang tersebut, sehingga kami bisa keluarkan Fom A5 dan kondisi ini kami (KPU) sudah sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Pemda Aru, Bawaslu dan Kepolisian.

Bahkan tambah Fita, Pihak Kepolisian menjamin keamanan di sana (Dosinamalau) saat pencoblosan nanti 9 Desember besok.

Selain itu, KPU sendiri belum mengetahui secara pasti apakah 171 orang tersebut benar atau tidak ada dalam DPT.

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis ketika di konfirmasi mengakui Rekomendasi sore ini (Rabu) akan di sampaikan ke KPU Aru terkait dengan persoalan 171 orang tersebut.

Menurutnya, Berdasarkan data yang kita periksa benar 171 orang tersebut namanya ada dalam DPT, bahkan kita sudah lakukan pengawasan lapangan dan mengetahui mereka di kota Dobo pada empat titik pada dua kelurahan yakni kelurahan Galay Dubu (Dok dan Air Merah) kelurahan Siwalima (Perek belakang paradis) dan lorong mosat).

“Rekomendasi Bawaslu untuk menambahkan surat suara pada empat titik lokasi tersebut sesuai dengan jumlah mereka pada TPS terdekat, sehingga mereka juga dapat melaksanakan hak pilih pada tanggal 9 Desember 2020 nanti,” jelasnya.

 

Karena sambung Amran, dalam PKPU Nomor 19 tahun 2020 itu menjaminnya hak mereka apabila terjadi kondisi bencana alam atau konflik.

“Sehingga KPU Aru tidak bisa beralasan tidak bisa, karena aturan mereka sendiri yang menjelaskannya,” jelasnya.

Exit mobile version