Dobo, Tribun-Aru.com: Tiga tahun akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru menetapkan dua orang tersangka (TSK) dalan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia MP3KI Kojabi-Balatan yakni Salmon Gainau dan Daut Ubwarin.
Hal tersebut di sampaikan Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima, kepada awak media, Rabu (25/11/2020) di ruang kerjanya.
Dikatakan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengekspos perkara pada tanggal 23 November 2020 kemarin.
“Dari seluruh berkas setelah kita pelajari dan mendalami, kedua orang tersebut mengena langsung dengan tugas fungsinya dalam proyek tersebut, sehingga keduanya ditetapkan sebagai TSK,” jelas Taberima.
Dirinya juga menjelaskan, Salmon Gainau dalam kapasitasnya tersebut sebagai Ketua Tim Pengelolah Kegiatan (TPK) sedangkan Daut Ubwarin sebagai bendahara pada proyek Swakelola tersebut.
Selain itu, tambah Taberima, tidak menutup kemungkinan bisa ada tambahan TSK baru juga, setelah diterbitkan Sprindik khusus untuk melanjutkan pemeriksaan tersangka.
Diakuinya, memang proses hingga penetapan TSK sangat lama, dari tahun 2017, karena belum ada Sprindik baru, sehingga saya pelajari kembali seluruh berkas perkara sebelumnya ketika masa Kasi Pidsus di jabat Eka Polimbong.
Dengan ditetapkan dua TSK ini, dan di lanjutkan dengan Sprindik khusus, kita akan periksa lagi para saksi, bila dalam pemeriksaan TSK ada temuan baru, maka seluruh saksi juga akan di periksa kembali.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan bisa ada muncul TSK baru nantinya, setelah pengembangan dan pemeriksaan TSK, yang telah di agendakan pekan depan,” ungkap Taberima.
Untuk diketahui, proyek MP3KI jembatan yang menghubungkan desa Kojabi-Balatan di kecamatan Aru Tengah Timur sejak tahun 2014 silam dengan menelan anggaran sebesar Rp. 3.4 miliar.
Kasus ini mulai dilidik oleh Kejari Aru sejak 1 September 2016, sehingga pada tanggal 12 Juni 2017 pihak BPMD dimintai keterangan dan pada awal Pebruari 2018 Tim Auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku bersama Penyidik Kejari Aru turun ke lokasi proyek (Desa Koijabi-Balatan), selanjutnya pada April 2018 oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku sudah selesai melakukan audit dan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp. 1 Miliar Iebih.






