Site icon BeritaJar

JPU Tuntut, Belsigaway Bayar Denda Rp.3 Juta


Dobo, Tribun-Aru.com
: Sidang tuntutan dengan kasus pelanggaran Pemilu sebagai terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Rabu (18/11/2020).

Sidang dengan terdakwa Udin Belsigaway dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2020/PN Dobo, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alfian dan didampingi dua hakim anggota, Maju Purba, Herdian Eka Putravianto. Sementara Panitera, Jacobson Laritmas, Rosalina Y Letelay.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henly Lakburlawal, Sesca Taberima dan Dhimas Saputra.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sesca Taberima meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Udin Belsigaway di tuntut denda Rp. 3 juta dan bila tidak membayar di ganti kurungan 1 bulan penjara.

Taberima mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersifat sopan selama masa persidangan.

“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, maka terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, Jo Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor l Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang,” ungkapnya.

 

Mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU maka terdakwa melakukan konsultasi kepada Penasehat hukumnya Hamdani Laturua, dan Adam Hadiba untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (19/11/2020) jam 11.00.WIT dengan agenda pembacaan pledoi oleh Kuasa hukum terdakwa.

Exit mobile version