Dobo, Tribun-Aru.com: Keterangan saksi ahli DR. Carolina Sasabone, Mpd akan di bacakan besok, Selasa (17/11/2020).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan pemeriksaan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan keterangan saksi ahli tersebut terkait dengan perkara Tindak Pidana Pemilu Kabupaten Kepulauan Aru.
Sebelumnya, JPU Henly Lakburlawal saat di konfirmasi awak media, Senin (16/11) usai sidang mengatakan bahwa akan menunggu keputusan majelis hakim terkait dengan kehadirannya dalam persidangan.
Dijelaskan, untuk kehadiran saksi ahli bahasa DR. Carolina Sasabone, Mpd menunggu putusan majelis hakim. Karena Sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim, Alfian mempertanyakan saksi ahli kapan di hadirkan.
Namun, JPU mengaku pemeriksaan saksi ahli melalui video telekonfrens, karena saksi ahli sementara mengikuti kegiatan yang tidak bisa di tunda.
Atas jawaban JPU tersebut, Alfian mengatakan jika seseorang sudah di ambil BAP maka wajib hukumnya harus hadir dalam persidangan.
“Jika pertimbangan telekonfrens akibat pandemi atau penerbangan itu beberapa bulan lalu boleh di lakukan, namun saat ini kan tidak bisa lagi, karena penerbangan sudah semakin normal empat kali seminggu dan pandemi di Aru itu beberapa bulan lalu itu dapat di maklumi,” ucap Alfian.
Sehingga kita (JPU) menunggu saja putusan majelis hakim, apakah nantinya sidang pemeriksaan saksi ahli melalui telekonfrens atau tidak.
Atas permohonan JPU untuk membacakan keterangan, maka hakim menyetujui, dengan catatan keberatan penasehat hukum akan di catat dalam persidangan.
Sementara untuk ahli forensik dari Makasar, tidak di ambil BAP, namun keterangan ahli terkait dengan keahliannya terkait dengan visual dalam video tersebut sudah ada dan akan di sampaikan nantinya dalam persidangan.
