Dobo, Tribun-Aru com: Bawaslu Kepulauan Aru melaksanakan penertiban atribut kampanye ke 2 (dua) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (04/11/2020).
Penertiban sejumlah atribut kampanye itu, Bawaslu Kepulauan Aru menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Aru dengan menyisir dalam kota Dobo.
Pantauan media ini di lapangan, Bawaslu bersama tim melakukan pencopotan alat kampanye kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang terdapat di dalam kota Dobo tersebut karena tidak sesuai dengan petunjuk KPU Kepulauan Aru.
Kordiv PHL, Baco Djabumir pada kesempatan itu mengaku bahwa pencopotan alat peraga kampanye kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan titik basis yang telah ditentukan oleh KPUD Kepulauan Aru.
“Jadi pencopotan Atribut kampanye kedua paslon karena tidak sesuai dengan contoh yang sudah ditentukan oleh KPUD Kepulauan Aru,” katanya.
Selain itu sambung Baco, Alat peraga kampanye yang di pasang di Posko-posko kemenangan ke 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Lanjut ditambahkannya, Sasaran Lokasi penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu yakni Jl.Tanjong, Jl.Rabia Jala, Jl.Cenderawasih, Jl.Ali Murtopo, Jl.Lukas Mariring, Jl.Anakonda, Jl.Yos sudarso, Jl.Yoseph khan dan Jl.Kapitan Malongi.
Hadir dalam Penertiban Atribut tersebut adalah Ketua PHL Bawaslu,Komisioner Bawaslu,Kordiv PHL.Baco Djabumir beserta 4 orang anggota staf Bawaslu, Kabid Trantib Satpol PP Arnol Senubun, SH beserta 1 (satu) Regu anggota dan 1 (satu) Personil Polres Kepulauan Aru.
