Dobo, Tribun-Aru.com: TB (14) korban prostitusi online anak dibawa umur didampingi tim kuasa hukum, Fidel Angwarmasse, Yohanis Romodi Ngurmetan dan Hendra Jamlaay menyambangi Mapolres Kepulauan Aru untuk mengecek perkembangan kasus yang menimpa klien mereka.
Setelah melapor di KTSP Mapolres Kepulauan Aru, korban dan tim kuasa hukumnya menuju ruang Reskrim untuk membuat laporan polisi (LP) terhadap kasus prostitusi online dengan motif perdagangan anak dibawa umur yang dialami klien mereka.
Usai membuat LP, ketua tim kuasa hukum TB mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal kasus prostitusi online dengan motif penjualan anak dibawa umur ini sampai tuntas. Karena menurut dia, sesuai analisa mereka (Tim Hukum) terhadap kasus tersebut, maka pratek prostitusi online yang menimpa kliennya sudah berlangsung lama.
“Kami komitmen untuk kawal kasus prostitusi ini sampai selesai, karena dugaan kuat, kasus ini sudah berjalan lama. Dan pasti sudah ada korban lain selain klien kami,”ungkapnya
Lebih lanjut dia katakan, sesuai hasil chatting antara korban (TB) dan pelaku (MS) lewat Short Message Service (SMS) nampak bahwa pelaku merupakan pemain lama. Karena, ada kalimat yang mengatakan, dia (Pelaku) sudah sering mengantar beberapa korban untuk menemui seseorang yang diduga merupakan pria-pria hidung belang.
“Jadi pelaku ini pemain lama. Dia sudah sering melakukan hal ini. Hal itu terlihat jelas di chattingan antara korban dan pelaku,”ucapnya
Nah, selain chatting lewat (SMS), kata dia, ada beberapa bukti kuat yang pihaknya peroleh bahwa pelaku (MS) ini pemain lama. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Polres Kepulauan Aru kasus prostitusi terselubung seperti ini diusut tuntas. Karena kalau tidak, maka generasi penerus di Aru akan menjadi korban.
“Kita minta Polres usut kasus prostitusi ini tuntas tanpa tebang pilih. Dan pelakunya segera diamankan, kalau tidak maka akan ada korban-korban berikutnya,”pintahnya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto ketika di temui awak media di ruang kerjanya, Sabtu (30/10) mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus prostitusi tersebut.
“Setelah Korban melapor kita kan bentuk tim. Jadi kita bersabar, dan percayakan kepada kami untuk menangani kasus ini,”tandas Kapolres
Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh F. S ,STK.,SIK mengatakan, tim akan dibentuk setelah pihak keluarga bersama korban resmi membuat LP. Namun pihaknya tak serta merta bekerja tanpa melihat motif kasus dugaan prostitusi online tersebut.
Karena, kata dia, pihaknya (Polisi) dalam berkerja mengedepankan asas praduga tak bersalah dan asas sebab akibat sehingga pihaknya akan bekerja sesuai mekanisme penyelidikan untuk mengetahui jelas motif kasusnya.
“Kita akan bentuk tim untuk kasus ini. Kita akan kedepan asas praduga tak bersalah dan asas sebab akibat. Sehingga kita bisa tau motif kasus dugaan prostitusi ini dengan jelas, karena kami akan memeriksa si terduga pelaku juga untuk mengetahui kronologisnya,”ujarnya.
Untuk itu, dia berharap kepada korban bersama keluarga dan masyarakat Aru agar tetap tenang, dan percayakan penangan kasus dugaan prostitusi online dengan motif penjualan anak dibawa umur tersebut kepada pihaknya. Sehingga siapa-siapa yang sebagai pelaku dan korban bisa terungkap dangan jelas.
“Saya harap semua tenang dan percayakan kasus ini kepada kami. Kami akan bekerja profesional. Jadi mari bantu kami untuk ungkap kasus ini ya,” harapnya.
Diketahui, Paman Korban, Iwan Nagwaem menceritakan kronologis kejadian hingga pelaporan ke Mapolres Kepulauan Aru, bahwa pelaku (MS) dan Korban merupakan tetangga satu kompleks di Kilo menuju tempat Wisata Belakang Wamar, Kota Dobo.
MS, cerita Iwan, awalnya mengajak Korban berinisial TB (14) yang notabene masih anak dibawah umur itu melalui pesan SMS maupun telepon, jika korban bersedia melayani keinginan daging Pria hidung belang langganan pelaku, maka bayarannya bisa mencapai 2-3 juta rupiah.
Namun rupanya ajakan si pelaku itu tidak mendapat respon postif Korban. Korban menolak semua tawaran pelaku, walaupun dengan bayaran sebesar apapun.
”Jadi dia ajak ade perempuan, kalau ade mau berarti bayarannya 2-3 juta, cuman ade bilang ke dia, (Pelaku) bahwa jangankan 3 juta, 10 juta pun ade tetap tidak mau.”ungkap Iwan
Kendati demikian, pelaku memang rupanya sudah berniat sehingga walaupun tawarannya itu selalu ditolak oleh Korban, tetapi pelaku tetap melancarkan rayuan, bujukannya hingga akhirnya korban yang tidak terima dan melaporkan hal ini kepada keluarganya sehingga dibawah ke rana hukum.
