Site icon BeritaJar

Polres Aru Gagalkan Penyelundupan 3,6 Ton Miras

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto, S.I.K  Bersama Kasat Resnarkoba, AKP P.J Louhenapessy dan Kasat Binmas AKP R. Bembuain Saat Rillis Penyitaan Barang Bukti Miras Jenis Sopi di Mapolres Aru, Rabu (21/10/2020)


Dobo, Tribun-Aru-com
: Polres Kepulauan Aru gagalkan penyeludupan 3,6 ton minuman keras (Miras) tradisional jenis Sopi yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Larat) menuju kota Dobo.

Penyelundupan miras tersebut dengan menggunakan KM. Dua Putra digagalkan Polisi dalam Operasi Antik Siwalima tahun 2020 di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru di Kabupaten Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto, S.I.K mengatakan bahwa pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 Wit, Tim penyelidik Sat Resnarkoba Polres kepulauan Aru yang dipimpin oleh Bripka M. Kelabora mendapatkan Informasi bahwa Ada sebuah Kapal KM. Dua Putra yang sementara berlabuh di Laut Durjela memuat Minuman Keras Tradisional beralkohol jenis sopi. 

“Berdasarkan Informasi tersebut, Bripka M. Kelabora bersama dengan Tim, dengan menggunakan Speed Boat langsung menuju ke Kapal tersebut,” ucap Kapolres dalam konprensi press di Mapolres Aru, Rabu (21/10) yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP P.J Louhenapessy dan Kasat Binmas AKP R. Bembuain.

Lanjut dijelaskan, Sesampainya di atas Kapal KM. Dua Putra, Penyelidik Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Aru menemukan Minuman Beralkohol Tradisional Jenis Sopi yang telah dikemas dalam 103 (Seratus Tiga) Buah Gen ukuran 35 Liter atau sekitar kurang Iebih 3,6 Ton di Palka Kapal. 

Minuman Beralkohol Tradisional jenis Sopi Saat berada di Palka KM Dua Putra

“Berdasarkan Informasi dari Nahkoda KM. Dua Putra, atas nama Eli Nadan, bahwa KM. Dua Putra yang membawa Minuman Beralkohol Tradisional jenis Sopi tersebut berangkat dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari Minggu Tanggal 18 Oktober 2020 sekitar Pukul 15.00 Wit dengan tujuan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, dan akan di jemput oleh masing-masing pemiliknya ketika KM. Dua Putra akan tiba di Dobo,” terang Budiarto lagi.

Dirinya juga mengungkapkan, Selain barang bukti 3,6 ton Sopi yang di amankan polres kepulauan Aru, turut mengamankan lima orang pemilik yang ABK terkait dengan muatan sopi tersebut.

“Kepemilikan BB ini akan di telusuri setelah lima ABK yang bertanggung jawab terhadap muatan, masing-masing, Ever Kafroly (36) alamat Sipur, Kelurahan Siwalima Kec. Pulau-Pulau Aru dengan BB sebanyak 24 jerigen, Moce Kelmanutu (40) ABK, alamat Dok, Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru sebanyak 14 jerigen, Sibron Matweru (35) ABK, alamat Dok, Kelurahan Galay Dubu BB 22 jerigen, Ely Nadan (40) Nakhoda KM Dua Putra alamat, Dok, Kelurahan Galay Dubu, BB 13 jerigen, Lukas Leanwatu (40) alamat,  Kampis, Kelurahan Galay Dubu, BB 30 jerigen,” rinci Kapolres Aru.

Mantan Kasubdit IV Ditintelkam Polda Maluku ini menambahkan, Saat ini Minuman keras Tradisional jenis Sopi tersebut telah diamankan di Ruangan Barang Bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Aru guna Proses selanjutnya. 

“Operasi ini merupakan upaya Polres Aru untuk menjaga agar kondisi Kamtibmas di Kepulauan Aru jelang Pilkada tetap aman dan kondusif,” tutup Eko Budiarto.

Exit mobile version