Dobo, Tribun-Aru-com: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Apel Akbar sekaligus pengucapan Ikrar Netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2020, yang dipimpin langsung oleh Pjs. Bupati Kepulauan Aru, Dra. Rosida Soamole, M.Si, bertempat di lapangan apel Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (19/10/2020) kemarin.
Hadir dalam apel Akbar tersebut, Sekda Aru, Moh. Djumpa, Danlanal Aru, Letkol Laut (P) Rama Rimeiar Putra, M.Tr.Hanla, Kajari Aru Andi Panca Sakti, Ketua Bawaslu Amran Bugis, Para Pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru, Para Anggota DPRD Aru, ASN Kabupaten Kepulauan Aru sekira 150 orang.
Pjs. Bupati Kepulauan Aru Dra. Rosida Soamole, dalam arahannya mengatakan, Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, kita patut bersyukur atas tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru, telah djawali dengan lancar, aman, dan masih akan terus berlangsung sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Tahun 2020.
Lanjut dikatakan, Suksesnya penyelenggaraan PILKADA serentak Tahun 2020, sangat tergantung dari kesiapan seluruh elemen pendukung Pemilihan Umum, yakni Komisi Pemilihan Umum pada semua level sebagai pelaksana, Bawaslu pada semua level sebagai pengawas, serta didukung oleh seluruh komponen termasuk TNI dan POLRI serta Aparatur Sipil Negara.
“Bagi ASN, Salah satu prinsip dasar dalan penyelenggaraan manajemen ASN adalal “Netralitas“. Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ucap Soamole.
Pjs Bupati menjelaskan, Kewajiban ASN untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, antara lain, Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, Menghindari konflik kepentingan dengan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu, Menggunakan media sosial secara bijaksana dan Tidak melibatkan diri dalam politik praktis, dan menolak pemberian dalam bentuk apapun.
“Semoga apa yang telah diawali dengan baik ini, akan dapat diselesaikan juga dengan baik, dan pemimpin daerah ini pada periode selanjutnya akan terpilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ungkapnya.
Berikut Pembacaan Ikrar netralitas ASN
Menjaga dan menegakan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik memelihara keamanan dan ketertiban umum selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentajlk tahun 2020.
Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada siapapun serta tidak menunjukan sikap memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak dipergunakan untuk kepentingan politik, tidak menyebabkan ujaran kebencian serta tidak menyebarkan berita bohong.
Tidak melibatkan diri dalam politik praktis dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan politik pada pilkada serentak tahun 2020.
