| Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay |
Dobo, Tribun-Aru-com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru telah menerima Bukti Laporan Harta Kekayaan (LHK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru yang akan bertarung di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
“Bukti LHK dari pasangan dr. Johan Gonga-Muin Sogalrey dan Thimotius Kaidel-Lagani Karnaka sudah kami terima,” ucap Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay kepada media ini, Senin (28/09/2020) melalui hubungan telepon selulernya.
Lanjut dijelaskan, saat pendaftaran kedua Bakal Paslon bupati dan wakil bupati Aru mereka sudah masukan sesuai dengan persyaratan.
“Mereka sudah masukan, dan kami (KPU Aru) terima, berupa bukti laporan harta kekayaan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagaimana syarat yang tertuang dalam peraturan yang ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, Laporan awal dana kampanye (LADK) dari kedua Paslon pun sudah mereka masukan sesuai jadwal yakni 25 September 2020 kemarin.
Dikatakan, hasil LADK sudah mereka masukan dan sudah kami terima, bahkan sudah diumumkan pada papan pengumuman/informasi milik KPU Aru.
“Jadi untuk pasangan Johan-Muin Sogalrey berjumlah 100 juta, dan pasangan Kaidel- Karnaka berjumlah 10 juta,” urainya.
Selain itu, Kita juga telah membatasi dana keluar untuk kampanye sebesar Rp. 35 miliar perpaslon yang dikuatkan dengan Keputusan KPU kabupaten kepulauan aru Nomor : 39 /PL.02.5-Kpt/8107/KPU-Kab/IX/2020 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.
Dikatakan, ada empat poin dalam keputusan KPU Aru tersebut, Kesatu, Menetapkan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 sebesar RP 35.000.000.000;(Tiga Puluh Lima Milliar).
Kedua,Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, didasari dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah Kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.
Ketiga, Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, menjadi acuan bagi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 dalam penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Keempat, Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.
