Dobo, BeritaJar.com: Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Aru yang akan digelar pada 09 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten Kepulauan Aru untuk ditetapkan sebagai daftar pemilihan sementara.
Pantauan Media ini, Senin (14/09) pleno terbuka KPU Kepulauan Aru tersebut berlangsung di gedung Kesenian (Sitakena) dengan melibatkan PPS dari 10 Kecamatan yang ada di daerah penghasil Mutiara itu. Turut hadir juga Bawaslu serta Pimpinan Partai Politik.
Sempat terjadi perdebatan alot antara PPS dan pimpinan pleno, karena 2 TPS di desa Warabal, Kecamatan Aru Selatan satunya tidak aktif (tidak ada pemilih). TPS yang tidak aktif itu berada di Perusahaan Panombulai (PT AKFI).
“Kami minta kepada pimpinan pleno agar meninjau kembali keberadaan 1 TPS di Perusahaan Panombulai Warabal itu, karena perusahaan sudah tutup. Dan pemilih tidak ada lagi. Jadi kalau bisa di bekukan jadi satu TPS saja,”pinta salah salah satu anggota PPS Kecamatan Aru Selatan.
Namun, pimpinan pleno yang dipimpin, komisioner KPU Yosudarso Labok tetap bersekukuh agar TPS di Perusahaan PT. AKFI Panombulai, Warabal itu tetap dipergunakan lantaran sudah terdaftar di KPU daerah hingga pusat.
“Kita tetap gunakan TPS di perusahaan PT AKFI itu, karena sudah terdaftar di KPU daerah dan pusat. Jadi tugas PPS adalah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mensuplai pemilih dari desa Warabal, agar menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,” jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan pimpinan pleno tersebut, PPS dan Bawaslu bersepakat, agar desa Warabal tetap menggunakan 2 TPS.
“Kalau penjelasan pimpinan pleno dan seperti ini, maka kita sepakat,” ungkap Bawaslu dan PPS serempak.
Sementara itu, hingga berita ini naik, Pleno terbuka KPU Kepulauan Aru belum selesai menetapkan jumlah DPT valid jelang Pilkada 09 Desember 2020 mendatang pada 11 Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Aru.
