| Foto Ilustrasi |
Dobo, BeritaJar.com: Moses Kelmanutu selaku Kepala PT. Pertamina Dobo mengatakan, SPBU Rasyid merupakan SPBU Reguler, itu artinya operasinya harus satu kali dua puluh empat jam penuh dan bukan seenaknya tutup.
Hal tersebut di tegaskan Kelmanutu kepada Awak media, Selasa (25/08/2020) di gedung DPRD Aru ketika rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kepulauan Aru, Pertamina dan pemilik SPBU diskors.
Dikatakan, sesuai SOP SPBU yang dikategorikan reguler maka operasinya satu kali dua puluh empat jam penuh, dan bukan tutup sesuka maunya.
Selain itu, terkait dengan penjualan jerigen, Kelmanutu mengatakan SOP di SPBU dilarang melakukan penjualan dengan menggunakan jerigen, apalagi jerigennya itu bukan jerigen standar karena sangat beresiko terjadinya kebakaran.
“Ini yang terjadi selalu di SPBU Rasyid yang penjualan gunakan jerigen dengan dalil membamtuh masyarakat kecil,” ungkap Kepala PT. Pertamina Dobo.
Menurutnya, jika kita terus menggunakan kondisi tersebut sampai kapan, kita bisa berkembang jika masih dengan alasan seperti itu.
Selanjutnya dikatakan Kelmanutu, minimnya pengawasan oleh pihak terkait terhadap proses penjualan di SPBU, akibatnya kondisi ini berdampak hingga saat ini.
“BBM milik kita, setelah keluar dari areal Pertamina, bukan lagi kewenangan dan tanggung jawab kita untuk lakukan pengawasan, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk lakukan pengawasan di lapangan, apakah penjualan BBM di SPBU sesuai dengan fungsinya atau tidak,” ujarnya.
Olehnya, saya sangat harapkan adanya peningkatan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap operasional penjualan SPBU sehingga kedepannya tidak terjadi lagi kondisi seperti sekarang ini, yang nantinya berkembang di publik terjadi kelangkaan BBM di dobo, sementara hal itu tidak benar.
