Dobo, BeritaJar.com: Telaah staf BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru terhadap proyek pembangunan gedung Puskesmas Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur tahun 2018 yang hingga kini belum selesai, CV. Pratama Godean Jaya terancam di blacklist.
Hal tersebut di sampaikan kepala BPKAD Aru, Jop Ubyaan kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Dikatakan, berdasarkan hasil telaah kita terhadap progres pembangunan Puskesmas karaway ada dua point utama, yakni pertama pengembalian kerugian keuangan daerah dan apabila tidak maka perusahan tersebut di blacklist.
“Telaah kita ini bukan hanya untuk proyek pembangunan Puskesmas karaway saja, namun untuk semua proyek yang terbengkalai dari tahun 2018-2019,”ungkapnya.
Menurut Ubjaan, Untuk Puskesmas Karaway, batas waktu penyelesaian pekerjaan bulan November 2019 kemarin, namun hingga kini belum ada ajuan pembayaran, itu artinya pekerjaannya belum selesai.
Olehnya, telaah kita sampaikan ke Bupati sebagai dasar untuk menindak para kontraktor yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
Selain itu, tembusan dalam surat tersebut, kita sampaikan ke Kadis Kesehatan untuk membuat laporan progres pekerjaan dan laporkan ke Inspektorat sebagai bagian dari tindak lanjut temuan BPKP perwakilan Maluku, karena sesuai dengan kesepakatan dan kesanggupan mereka akan selesaikan pekerjaan November 2029 kemarin.
“Berdasarkan temuan BPKP Maluku pada pekerjaan tersebut baru mencapai progres 41,12 persen, namun telah dibayarkan 50 persen progres pekerjaan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 77.251.583,79 sesuai temuan BPKP Maluku dan denda keterlambatan sebesar Rp.1.124.114.064,02 sehingga total yang harus mereka setor ke kas daerah sebesar Rp. 1.201.365.647,81,” rincinya.
Sementara untuk pembangunan gedung kantor perumahan dan kawasan pemukiman denda keterlambatan Rp. 155.170.489,36 serta kelebihan pembayaran sebesar Rp. 514.868.313,22
Selain itu, ada sejumlah pekerjaan lainnya yang belum lakukan pengembalian atas denda keterlambatan maupun kelebihan pembayaran.
Ditambahkan Ubjaan, Apabila mereka tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan dan tidak melakukan penyetoran/pengembalian kerugian daerah, maka ditindak lanjut ke penegak hukum (Polisi/Kejaksaan) untuk lakukan penagihan atau proses hukum.
“Karena, kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor utama kita (Aru) tidak bisa keluar dari disklaemer selama kurung waktu lima tahun ini,” ungkapnya.
