Site icon BeritaJar

Telaah Proyek Mangkrak di Aru Rampung

Dobo, BeritaJar.com: Kurang lebih empat minggu telaah staf proyek penambahan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya rampung. 

Ada empat point penting yang tertuang dalam telaah staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yakni, Pertama, meminta kepada Pemerintah Daerah agar kontraktor segera melakukan pengembalian kerugian daerah sesuai hasil Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). 

Kedua, karena tak di kerjakan selama dua tahun maka proyek tersebut dikatagorikan proyek mangkrak. 

Ketiga, meminta kepada Pemda Kepulauan Aru, agar segera memutus kontrak dengan kontraktor (black list) dan Keempat, kalau tidak ada tindak lanjut, maka langkah terakhir akan dibawa ranah hukum (Polisi atau kejaksaan). 

“Telaah staf untuk penambahan bangunan DPKP sudah rampung dan ada empat point penting yang kita minta kepada Pemda untuk segera di tindak lanjuti,”ujar Kepala BPKAD Aru, J. Ubyaan kemarin.

Lebih lanjut Ubyaan meminta, Bupati, Wakil Bupati dan DPRD agar empat point telaah staf yang telah di paparkan dalam telaah staf tersebut, agar segera ditindak lanjuti, sehingga kasus proyek mangkrak ini cepat selesai. 

“Kita harap empat point itu di tindak lanjuti pimpinan, sehingga ada efek jerah terhadap kontraktor yang tak bekerja sesuai mekanisme kontrak,” harapnya.

Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan oleh CV. Cloris Perkasa dan dikerjakan sejak Nopember 2018 dan sesuai Nomor Kontrak : 01lPKP/SP-PK-DAU/2018, proyek itu hanya dikerjakan selama 160 hari kalender, dengan besaran anggaran senilai Rp 1.933.300.000

telah direalisasikan (dicairkan) sebesar 80 persen atau sebesar Rp 1.546.640.000 sejak Desember 2018 lalu. 

Namun fakta realisasi pekerjaan dilapangan yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin Adi Bin Hatim ini masih sekitar 60 persen.

Dan berdasarkan pemeriksan BPK-RI Perwakilan Maluku dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, ditemukan kelebihan pembayaran anggaran sebesar Rp 500 juta, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 114 juta. 

Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala DPKP Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Londjo, ketika dikonfirmasi awak media mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemblokiran pencairan anggaran sisa proyek itu.

“Pemblokiran dana di bank oleh kita atas kesepakatan dinas dengan kontraktor, dengan tujuan, agar dananya tidak hiIang, karena sudah lewati batas waktu kerja di bulan Desember 2018 seiring penutupan kas,” ungkap Londjo.

Exit mobile version