![]() |
| Ilustrasi |
Dobo, BeritaJar.com: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dobo membebaskan sebanyak 6 Narapidana (Napi) setelah mendapat asimilasi di rumah. Keputusan itu berkaitan dengan kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kepala Lapas Dobo, Janes Tiwery kepada media ini mengatakan bahwa Status bebas yang diterima para napi ini adalah asimilasi rumah dan cuti bersyarat ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020.
“Ada enam orang napi di lapas Dobo yang mendapat asimilasi, terdiri dari 3 menerima pemberian asimilasi rumah dan 3 lainnya menerima cuti bersyarat (integrasi),” ungkapnya di Dobo, Senin (6/4/2020).
Dikatakan, Keenam orang napi tersebut telah menjalani masa tahanan di lapas Dobo sesuai dengan peraturan yakni dua pertiga masa tahanan, sehingga menerima asimilasi dan cuti bersyarat.
Keenam orang napi tersebut yakni, RY (22) alamat lorong Genzo, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, M.Y.T.R (43) alamat Perek, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, T. A. C (64) USW Hotel Masda Jl.Cendrawasih, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Sementara tiga orang yang menerima cuti bersyarat, M. M (27) Lorong Puma kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru sudah memliki SK CB terhitung Tanggal 07 April 2020, S. L (55) Kompleks Kopi-kopi kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru Sudah memliki SK PB terhitung Tanggal 02 April 2020 dan E. T (72) Jl. Alexander Mesack, RT/RW
013/005 Kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pulau-Pulau Aru Sudah memliki SK PB terhitung Tanggal 14 April 2020.

