Site icon BeritaJar

Pemasangan Patok di Dosi Terhalangi, Pengacara Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Mangar Wakubor Namalau Hendra Jamlaay, SH

Dobo, BeritaJar.com: Permasalahan batas tanah atau hak kepemilikan wilayah ada di Desa Dosi Namalau oleh keuarga besar Mangar Dosi, Manila dan Waitau melawan Keluarga Besar Mangar Wakubor Namalau, Desa Dosi Namalau, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, hingga saat ini belum juga tuntas.
Meskipun permasalahan ini pernah dibawah dalam sidang adat oleh Majelis Adat Aru (MAA) Ursia Ulima di Dobo Kabupaten Kepulauan Aru tahun lalu, tetapi rupanya pihak Mangar Wakubor Namalau tidak terima dengan keputusan tersebut dan mengangkat persoalan ini ke jalur hukum.
Kuasa Hukum Mangar Wakubor Namalau Hendra Jamlaay, SH saat bertemu awak media ini di Dobo, Selasa (24/03/2020) mengatakan bahwa permasalahan ini setelah di bawah ke Pengadilan Negeri Dobo, pihak pengadilan mengaku tidak berani mencabut patok batas tanah yang telah di pasang Mangar Wakubor Namalau sebelumnya karena perkara ini telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkra sejak tahun 1973 di Pengadilan Negeri Tual menjadi milik Mangar Wakobur Namalau.
Selanjutnya Jamlaay menjelaskan bahwa perkara perdata ini setelah ditindaklanjuti oleh pihak Mangar Wakubor Namalau di Pengadilan Negeri Tual, pihak Pengadilan Negeri Tual memerintahkan Mangar Wakubor Namalau untuk segera kembali dan memasang kembali patok batas tanah yang telah di cabut pihak Mangar Dosi, Manila dan Waitau pada beberapa waktu lalu karena perkara ini sudah memiliki keputusan inkra sejak tahun 1973 dengan putusan Nomor : 33/PDT/1973.
” Setelah itu keterpanggilan dari Mangar Wakubor menghadap ke Pengadilan Negeri Tual, dan jawaban dari Pengadilan Negeri Tual bahwa segera kembali ke Dobo dan tanam kembali patok, bahwa barang siapa yang mencabut patok berarti dia telah melakukan satu tindakan tindak pidana yaitu penyerobotan tanah.” Jelas Jamlaay.
Atas perintah Pengadilan Negeri Tual itu, Kuasa Hukum Mangar Wakubor menyurati Polsek Aru Tengah Timur dan Polres Kepulauan Aru bahkan bertemu langsung dengan Wakapolres Aru pada tanggal 20 Maret 2020 untuk memintah pendampingan pihak keamanan dalam proses pemasangan kembali patok di batas-batas yg ada di Desa Dosi Namalau.
Namun entah mengapa, pada saat keberangkatan ke Desa Dosi Namalau, Kapolsek Aru Tengah Timur yang telah mendapat perintah langsung dari Wakapolres Aru untuk bersama-sama mengawal proses pemasangan patok dimaksud, tidak ikut serta bahkan anak buahnya pun tidak ada yang ikut.
Kendati demikian rencana keberangkatan tetap dilaksanakan. Keluarga besar Mangar Wakubor Namalau bersama Kuasa Hukum mereka akhirnya memilih untuk pergi sendiri tanpa pengawalan aparat keamanan.
Setelah tiba di Desa Dosi pada Hari Sabtu (21/03/2020), Motor Laut yang di gunakan Mangar Wakubor Namalau belum sempat menepih di darat, sekelompok masyarakat dari Marga Mangar Dosi, Manila dan Waitau telah melakukan penyerangan dengan mengunakan alat tajam hingga ada salah satu dari pihak Mangar Wakubor namalau yang terluka, diduga terkena tembakan senapan angin dan sejumlah rumah Mangar Wakubor Namalau di bongkar.
Dari upayah penghalangan yang dilakukan, pihak Mangar Wakubor Namalau akhirnya tidak sempat melakukan pemasangan kembali patok dan berbalik arah pulang ke Dobo.
Atas aksi penghalangan itu, Kuasa Hukum Mangar Wakubor Namalau mengaku telah melaporkannya kepada pihak berwajib, termasuk melaporkan Camat Aru Tengah Timur, Kapolsek Aru Tengah Timur dan Kepala Desa Dosi Namalau yang di curigai telah memihak ke kubu Mangar Dosi, Waitau dan Manila. 
Selaku Kuasa Hukum Mangar Wakubor Namalau, Jamlaay menghimbau baik itu kepada unsur Muspida, unsur pemerintahan, maupun pihak Kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Aru agar dapat membantu memberikan penjelasan atau satu ketegasan tentang putusan 73 yang sudah inkra sejak saat itu, kepada pihak-pihak yang bersengketa.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa hasil putusan Sidang Adat atas perkara ini tidak memiliki kekuatan hukum karena dilaksanakan pada saat perkara ini sudah memiliki putusan hukum tetap dan inkra sejak tahun 1973.
Exit mobile version