![]() |
| Kapolsek Aru Utara, Ipda Kalep Rumtutuly, SH |
Dobo, BeritaJar.com: Diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan/penggelapan terkait perayaan HUT RI tahun 2019 dan upah/gaji tenaga honorer tahun 2019, Polsek Aru Utara melakukan penyidikan terhadap sejumlah pegawai kecamatan hingga kasubid perbendaharaan BPKAD Aru.
Kapolsek Aru Utara, Ipda Kalep Rumtutuly, SH ketika di konfirmasi media ini, Sabtu (14/3/2020) melalui telepon selulernya mengakuinya.
Dikatakan, berdasarkan laporan masyarakat penyidik Polsek Aru Utara sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait perayaan HUT RI tahun 2019 dan Upah/Gaji tenaga Honorer tahun 2019.
“Proses Penyelidikan sedang berlangsung dengan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk pihak BPKAD,” tambahnya.
Menurutnya, dalam waktu 1 bulan sudah bisa ditentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut untuk ditingkatkan pada tahap Penyidikan dan menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya.
Lanjut dijelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat sebagimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 03 / II/ 2020 / Maluku / Res Aru / Sek Aru Utara, tanggal 3 Pebruari 2020.
“Kami penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi termasuk kabid perbendaharaan BPKAD. Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ungkap Rumtutuly.
Selain itu, saksi pegawai Honorer kecamatan Aru Utara, Golmen Watafuhan, Helena Mahwil, Karel Wamir telah menemui kepala BPKAD, Jacob Ubyaan untuk menanyakan hal ini, Ubyaan mengakui dan menjelaskan bhwa untuk anggaran honorer tahun 2019 semua sudah dicairkan.

