![]() |
| Ilustrasi |
Dobo, BeritaJar.com: Berkas perkara pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 di serahkan ke penyidik Polres Aru.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Richard Matthew, S.T.K., S.Ik kepada wartawan, Selasa, (10/3/2020) di ruang kerjanya, mengakui bahwa, berkas perkara pidana Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020, sudah diserahkan ke penyidik Polres Aru.
” Berkasnya sudah di serahkan kemarin (Senin) sore pada kita,” katanya.
Lanjut dikatakan, penyerahan berkas oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui perseorangan ke Bawaslu tanggal 2 Maret, kemudian tanggal 3 Maret Gakumdu lakukan rapat konsulidasi terkait adanya dugaan tindak pidana pada pasal 180 ayat (1)dan (2) UU nomor 10 tahun 2019 tentang pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.
Berdasarkan bukti awal itu, ada dugaan ada sejumlah dukungan sebaran di hilangkan atau tidak dihitung, lalu kita lakukan penyelidikan selama tiga hari, kemudian ada permintaan klarifikasi oleh pelapor, maka ditambahkan dua hari.
“Kami akan memastikan keabsahan atau tidaknya dukungan yang tidak dihitung, sehingga akan di lakukan penyidikan oleh penyidik Kepolisian. Sehingga, Senin (9/3) pihak Bawaslu Aru (Gakumdu) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pilkada ke Kepolisian,” urai Kasat Reskrim.
Terkait dengan jadwal penyelesaian selama 14 hari kerja, maka sudah pasti dalam pekan ini, Komisioner KPU Aru akan di panggil untuk di periksa.
“Yang pasti pekan ini komisioner KPU Aru akan di periksa, hanya harinya akan di sesuaikan dengan agenda Bawaslu karena masih dalam penyelesaian sengketa administrasi pilkada,” ungkapnya.
Setelah pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Aru , penyidik berharap dapat menemukan unsur melawan hukum yang dipersangkakan terhadap anggota KPU yang dalam hal ini lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannnya.

