![]() |
| Ilustrasi |
Dobo, BeritaJar.com: Diduga tidak ada persiapan, KPU Kabupaten Kepulauan Aru meminta kepada mejelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilu kepala daerah tahun 2020 untuk ditunda pembacaan jawaban terhadap gugatan pemohon, Viktor F. Sjair-Ros Gaelagoy.
Permintaan termohon disetujui oleh majelis, dan akan di lanjutkan, Minggu malam (8/3) pukul 20.00 Wit. Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada berlangsung, Sabtu (7/3) di gedung Sitakena Dobo.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Tahun 2020 dipimpin, Jordan Biro Bahi sebagai ketua, Amran Bugis, dan Baco Djabumir anggota serta dihadiri oleh pihak pemohon, Viktor F. Sjair-Ros Gaelagoy dan pihak termohon Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, Kenan Rahalus dan Aldjir Kadir (dua lainnya, Vita Putnarubun dan Yos Sudarso Labok tidak hadir)
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada dengan nomor
0001/PS.PNM.ONL/81.8105/II/2020, tentang permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan aru, terkait berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, tertanggal permohonan 28 Februari 2020 dengan Nomor objek sengketa BA.1-KWK Perseorangan.
Dalam pembacaan pokok permohonan, yang menjadi objek pemohon yakni Berita Acara Hasil Pengecekan pemenuhan jumlah dukungan sebaran dukungan dalam pilkada bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan Aru tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam formulir BA.1-KWK perseorangan.
Pemohon berkeberatan tentang Peristiwa penemuan Berita Acara KPU Aru tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam
Alasan permohonan sengketa diantaranya PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 20l9 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubemur dnn Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan wakil Wali kota Tahun 2020 pada lampiran peraturan KPU Nomor l6 Tahun 2019. Pemohon menyerahkan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Ianggal 23 Februari 2020 pada pukul 23.45 WIT dan mencatat kehadiran Pemohon pada buku tamu.
Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentaang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Waki| Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dnn Wakil Walikota. Pasal 17 ayat (l) bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengecekan terhadap jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon dan Persebarannya dengan cara :
Menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.l-KW L Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (l) huruf a;
Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B. H KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4 ayat ( l) huruf b; Menghitung persebaran dukungan yang tercamum dalam formulir Model B.2KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4 ayal (l) huruf c; dan Mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2 KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (l) sebagaimann pada angka (2) di atas KPU Kabupaten Kepulauan Aru melalui Tim Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang adalah staf/pegawai KPU Kabupalen Kepulaunn Aru bersama Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.
Bahwa berdasarkan hasil pecocokan bersama jumlah dukungan Formulir Model B.1-KWK perseorangan dan Model B1.1-KWK perseorangan dan tim pengecekan jumlah dukungan dan sebaran KPU Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan Surat Tugas Nomor 01/PL.02.ST/8107/KPU-Kab/ll/2020 (bukti P2), yang melibatkan Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru yang dalam proses pengecekan jumlah dukungan dalam Model B.1-KWK perseoangan. model B.1.1-KWK perseorangan dan model B2- KWK perseorangan dari tanggal 24-26 februari 2020 yang tertuang dalam Rekapitulasi jumlah dukungan Formullr Model B.1- KWK perseorangan lengkap berdasarkan jumlah rekapilulasi Tim Pengecekan KPU Kahupaten Kepulauan Aru untuk 10 kecamatan berjumlah 6.639. Formulir Model B.1-KWK perseorangan tidak lengkap berjumlah 2 persen dan Formulir Model B.1.1-KWK perseorangan berjumlah 6.935.
Berdasarkan laporan operator silon Termohon dimana hasil rekaptulasi tim pengecekan KPU Kabupaten Kepulauan Aru terrhadap jumlah dukungan Pemohon telah menyampaikan resmi kepada Termohon tanggal 27 Pebruari 2020 (bukti surat P-3) tidak diberikan oleh KPU Kabupaten kepulauan Aru dan Termohon melalui sambungan telepon menghubungi Anggota KPU Kabupaten kepulauan Aru a.n Vita Putnarubun yang adalah membidangi divisi teknis menyampaikan kepada Pemohon akan di bahas bersama komisioner dan akan diberikan kepada Pemohon, namun sampai dengan Pemohon mengajukan Permohonan Sengketa Pemilihan Kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru (28/2/2020) Termohon tidak memberi tanpa alasan yang jelas.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupalen Kepulauan Aru dalam pengecekan jumlah dukungan formulir B.1- KWK perseorangan dan model B.1.1-KWK.
Bahwa terbukti dalam pengawasan oleh Bawaslu Kabupnten Kepulauan Aru dalam pungecekan jumlah dukungan dan persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan sama dengan hasil yang dilakukan pengeceknn oleh Tim Pengecekan jumlah dukungan dari KPU Aru dengan rincian formulir Model B1-KWK untuk wilayah penyebaran 10 kecamatan berjumlah 6.639. Formukir Model B.1-KWK tiduk lengkap berjumlah 296 dan Formulir Model B.1.1-KWK berjumlah 6.935 Bahwa pada tanggal 26 febuari 2020 setelah Tim Pengecekan Jumlah Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersumber dari KPU Aru menynmpaikan hasil reknpitulasi jumlah dukungun formulir Model B.1 KWK Perseorangan dan Model 8.1.1 KWK Perseorangan jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat Formulir Model B.l KWK Perseorangan 6.639 dan Formulir Model B.1 KWK yang tidak memenuhi syarat 296 dan Formulir Model B.1.1-KWK perseorangan 6.935 dimana hasil rekapitulasi sama dengan hasil pengecekan oleh Bawaslu Aru.






