Dobo, BeritaJar.com: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Aru, intens/rutin melakukan razia “Sweeping” atau menyisir pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluyuran bolos atau tidak menjalankan tugas pada jam kerja.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kepulauan Aru, Syamsudin Wallay, SH kepada Tribun Aru, Senin (2/3/2020) mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sweeping secara rutin setiap hari terhadap ASN yang keluyuran pada jam kerja tanpa alasan yang jelas.
Lanjut dikatakan, Razia yang dilakukan Satpol PP berfokus pada tempat-tempat umum seperti pasar, warung kopi, warung makan maupun tempat umum lainnya.
Wallay mengemukan, Razia ASN mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, pihaknya juga mendasari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
“Dalam Perbup tersebut menjelaskan bahwa Satpol PP wajib menertibkan PNS dan Non PNS yang berkeliaran di luar Kantor saat jam kerja,” urai Wallay.
Untuk itu, dirinya meminta bapak ibu pimpin OPD memberikan surat tugas atau surat izin urusan di luar kantor bagi para pegawainya yang hendak melaksanakan urusan di luar kantor.
” Jadi jika dapat, mereka hanya kami data dan kita bina ditempat. Nanti hasilnya kami laporkan ke Pak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda untuk pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengakui, “sweeping” yang dilakukannya banyak mendapatkan protes dari PNS karena tidak terima tetapi Satpol PP tidak memedulikannya karena memiliki dasar hukum untuk menindak.
Wallay menambahkan, Selain “sweeping” terhadap PNS, Satpol PP Kepulauan Aru juga melakukan hal yang sama terhadap pelajar yang membolos saat jam pelajaran masih berlangsung.
“Selama “Sweeping” kami juga menemukan banyak pelajar yang bolos dan melakukan aktivitas di tempat-tempat tertentu,” ungkapnya.
Kedepan, dirinya berjanji akan menindak tegas pelajar yang suka bolos pada jam jam belajar. Karena lanjutnya, pihaknya masih fokus pada ASN dikarenakan perintah undang-undang.

