| Paslon perseorangan Bupati Aru, Viktor F Sjair- Pdt Ros Gaelagoy memasukan permohonan sengketa administrasi Pemilu dan diterima komisioner Bawaslu |
Dobo, BeritaJar.com: Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati kabupaten kepulauan aru perseorangan, Victor F. Sjair S.Ip, dan Pdt.Nn Ros. Gaelagoy S.Th menunggu jadwal persidangan sengketa administrasi pemilu.
Pasangan melalui perseorangan ini, kini menunggu jadwal persidangan di Bawaslu Aru setelah menyerahkan berkas permohonan sengketa administrasi terhadap KPU Aru (Tim Verifikasi KPU), Jumat malam, (28/2/2020) di kantor Bawaslu Aru.
Berkas permohonan sengketa administrasi pemilu diterima oleh Komisioner bawaslu kabupaten kepulauan Aru, Devisi Hukum Pencegahan dan Penindakan Jordan Biro Bahy, Devisi Pengawasan dan Baco Djabumir, Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga bersama staf Bawaslu.
Bukti-bukti yang diserahkan oleh pasangan bakal calon diantaranya, Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Waki Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020, Daftar hasil rekapitulasi tim Pengawas Bawaslu Kabupaten kepulauan Aru dan Surat tugas Tim pengecekan KPU yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Berkas permohonan sengketa administrasi yang merupakan bukti administrasi oleh Balon pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Victor F. Sjair S.Ip, dan Pdt.Nn Ros. Gaelagoy S.Th sebagai pemohon, dilanjutkan dengan pengecekan kelengkapan berkas tersebut dan hasil pengecekan kelengkapan berkas diterima, selanjutnya penyerahan berkas Permohonan Sengketa Administrasi yang sudah diunggah melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) kepada staf Bawaslu dan selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi/Penelitian berkas oleh pihak Komisioner Bawaslu Aru.
Apabila hasil verifikasi tersebut lengkap maka akan menunggu Keputusan dari Bawaslu RI untuk Jadwal Sidang Sengketa Administrasi, namun apabila hasil dari verifikasi penelitian berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dengan batas waktu 3 hari.
