Dobo, BeritaJar.com: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar swiping terhadap pegawai Aparatur Negara Sipil (ASN) yang keluar pada saat jam dinas.
Pantauan media ini, Selasa (18/2/2020) pada pukul 10.30 WIT di seputaran kantor Bupati Kepulauan Aru, terlihat sejumlah Satpol PP Kepulauan Aru melaksanakan swiping terhadap ASN yang keluar saat jam kantor.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP Kepulauan Aru, Syamsudin Wallay, SH dan Provos Satpol Pamong Praja.
Syamsudin Wallay kepada BeritaJar.com mengatakan bahwa kegiatan Sweeping yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menertibkan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakannya, sebagai penegak perda pihaknya menindaklanjuti perbup tersebut dan surat dari Wakil Bupati Kepulauan Aru untuk melakukan operasi penertiban.
“Jadi yang kami razia ini semua PNS Kabupaten Kepulauan Aru, yang kami temukan keluyuran saat jam kerja tanpa ada surat izin keluar dari atasan, jadi kalau keluar pada saat jam kantor harus ada surat atau keterangan dari pimpinan, ” kata Wallay.
Lanjut dijelaskan, Untuk tahap pertama para PNS yang terjaring razia tersebut rata-rata hanya diberikan peringatan dan dimintakan data pribadi, untuk ditindaklanjuti ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing sebagai upaya pembinaan.
“Kami tidak melakukan tindakan pengamanan PNS, tetapi hanya memberikan peringatan sebagai efek jera,” tambah Kabid Penegakan.
Selain itu tambah Walay, Nama- nama yang terjaring saat operasi nantinya akan di umumkan saat apel bersama. “Nanti di rencanakan hari Senin nama – nama mereka akan di umumkan pada apel pagi. Jadi semua pegawai yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru akan kami tindak, kecuali pegawai vertikal yang tidak,” urainya.
Kegiatan razia PNS ini, lanjut Walay, akan terus digencarkan, sebagai upaya peningkatan disiplin PNS sekaligus untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai ada masyarakat yang beranggapan PNS bolos dari tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat, apalagi alasan mereka keluar saat jam kerja untuk kepentingan pribadi,” ungkap Wallay.

