Dobo, BeritaJar.com: Dua oknum pegawai BKPSDM Aru yang juga selaku Panitia Seleksi SKD CPNS masing-masing MM dan F diduga melakukan kongkalikong untuk mengubah jadwal seleksi CPNS.
Kedua oknum pegawai ini mengubah jadwal seleksi dari salah satu peserta tes CPNS berinisial MYM yang jadwal tes seleksi kemampuan dasar yang seharusnya pada Kamis (30/1) dipindahkan ke Sabtu (1/2) pada sesi terakhir.
Terkait dengan perubahan jadwal tes seleksi kopetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial MYM dengan jadwal kamis, (30/1) di pindahkan ke hari Sabtu, (1/2) sesi terakhir.
Pergantian jadwal tes ini, awalnya tidak masalah, sebab tidak diketahui orang, namun belakangan baru diketahui, sebab peserta tersebut namanya pada jadwal tertera dan tidak mengalami perubahan.
Akibat ulah kedua oknum pegawai ini, mengakibatkan kericuhan di media sosial fecebook bahkan nyaris sejumlah OKP di Aru melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati.
Berdasarkan kronologis kejadian yang dihimpun media ini saat sejumlah OKP dan Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Kepulauan Aru rapat bersama mengungkapkan bahwa jadwal Peserta tes CPNS Kabupaten Kepulauan Aru di publikasikan tanggal 21 Januari 2020, 5 hari sebelum dimulai pelaksanaan SKD tepatnya pada tanggal 23 Januari 2020.
” Saudari MYM menghadap dan mengajukan permohonan ke BKPSDM namum Kepala Badan sementara berada di Jakarta (KASN) bersama Ketua Pansel (Sekretaris Daerah). Kabid Informasi Kepegawaian dan
Kasubid Analisa Data dan Formasi BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru mewakili untuk menerima permohonan,” jelas Sekda.
Berpedoman Perka BKN No. 50 Tahun 2019 “Apabila dalam pelaksanaan Peraturan Badan ini dijumpai kesulitan agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau Pejabat lain untuk mendapatkan penjelasan”.
“Berdasar penjelasan BKN, saudari MYM diminta untuk mencari peserta lain yang bersedia menukar tanggal tes dengannya agar tidak menggangu jadwal tes peserta dibawahnya saat SKD dilaksanakan,” tambah Djumpa.
Selanjutnya MYM mencari dan meminta bantuan saudaranya yang bernama Yuliana Feby Tarpono untuk menukar tanggal tes dengannya dan mereka berdua hadir bersama di BKPSDM dan sepakat, sehingga Yuliana Feby Tarpono yang tadinya tes tanggal 01 Februari 2020 dimajukan ke tanggal 30 Januari 2020 sedangkan MYM yang tadinya tanggal 30 Januari 2020 dimundurkan ke tanggal 1 Februari 2020.
Kepala BKPSDM Aru Kace Huwae yang dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya usai pertemuan itu mengakuinya, bahwa kedua stafnya melakukan pergantian jadwal tersebut tanpa pemberitahuan kepadanya selaku sekretaris pansel daerah dan sekda, selaku ketua pansel daerah.
“Kejadian ini, saya bersama pa sekda baru mengetahuinya tadi pagi ketika ada informasi akan ada demo masalah tersebut,” ungkap Huwae.
Menurutnya, disaat kedua stafnya ini dikonfirmasi terkait benar tidak ada hal demikian, mereka mengakuinya, namun telah koordinasikan dengan pihak BKN pusat terkait pergantian jadwal tersebut.
Sedangkan terkait dengan pakaian yang digunakan peserta ini, saat mengikuti tes, baru diketahui juga.
Dalam tatib yang merupakan turunan dari peraturan BKN tidak secara terbuka menjelaskannya, namun diakhir tatib tersebut dijelaskan kalau ada masalah dapat dikoordinasikan.
“Atas dasar itulah, kedua staff BKPSDM Aru ini melakukan koordinasi ke BKN tanpa sepengetahuan saya dan juga pa sekda,” tandasnya.
Untuk itu, Huwae menyarankan, jika ada pihak-pihak yang tidak merasa puas atau dirugikan silahkan untuk memproses masalah ini lebih lanjut, sebab ada jalurnya.
Apa yang dikemukakan Huwae ini berbeda dengan yang ditegaskan Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono diberbagai media massa, bahwa jadwal tes peserta CPNS tidak bisa diganti.
“Kalau dari BKN, tidak keluarkan statement apapun mengenai boleh pindah jadwal. Kalau menikahkan bisa jamnya disesuaikan,” ujar Paryono seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/1). (TIM).

