Dobo, Tribun-Aru: Ketua Devisi Parmas dan SDM Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pilkada serentak Tahun 2020 di daerah itu. Hal ini dikatakannya kepada Pers di Dobo, Selasa (7/01/2020).
Sebelumnya, diungkapkan Labok jika menjelang Pemilihan Serentak 2020, pihaknya telah melaksanakan beberapa tahapan sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal, Program dan Tahapan.
Tahapan dimaksud yaitu kesiapan penganggaran, pendaftaran pemantau, pelaksana hitung cepat dan jajak pendapat, Sosialisasi serta pengumuman syarat minimal dan sebaran dukungan calon perseorangan.
“Kami sudah menyurati para Camat di sepuluh kecamatan untuk membantu menyebarluaskan informasi dan mensosialisasikan pembentukan anggota PPK secara luas sebelum masa pembentukan berlangsung mulai 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020,” ucapnya.
Tujuan sosialisasi itu, lanjut Labok, agar diketahui oleh masyarakat luas, dan bagi yang berminat dapat menyiapkan diri lebih awal dan harapannya kuota pelamar dapat terpenuhi hingga batas waktu pembentukan.
“Dengan memperhatikan kondisi wilayah geografis Kepulauan seperti kita ini, maka lebih dulu dilakukan sosialisasi sehingga informasi bisa diketahui public untuk menyiapkan diri bagi yang hendak melamar,” ungkap Labok.
Diungkapkannya, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh anggota PPK diantaranya warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP.
Hal ini sesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi /KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Bagi masyarakat yang berminat ikut berpartisipasi aktif menjadi PPK pada Pilkada serentak tahun 2020 silahkan menghubungi KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada setiap jam kerja.,” katanya.
(TA)

