Disperindag Aru Musnahkan Barang Kadaluwarsa

oleh -
oleh
Dobo, Tribun-Aru.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Aru melakukan pemusnahan terhadap puluhan jenis barang dagangan yang sudah kadaluwarsa.     Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Barang Pokok dan Penting Disperindag Kepulauan Aru, Boris Kwaitota, di Dobo, Sabtu (21/12/2019).    Lanjut dikatakannya, Minggu kemarin pihaknya bersama Balai POM Ambon (Provinsi Maluku) turun langsung ke lapangan untuk melakukan Sidak di beberapa Distributor yang ada di Kepulauan Aru ini.

Dobo, Tribun-Aru.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Aru melakukan pemusnahan terhadap puluhan jenis barang dagangan yang sudah kadaluwarsa.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Barang Pokok dan Penting Disperindag Kepulauan Aru, Boris Kwaitota, di Dobo, Sabtu (21/12/2019).

Lanjut dikatakannya, Minggu kemarin pihaknya bersama Balai POM Ambon (Provinsi Maluku) turun langsung ke lapangan untuk melakukan Sidak di beberapa Distributor yang ada di Kepulauan Aru ini.

“Minggu kemarin kami bersama Balai POM Ambon melakukan Sidak ke 5 distributor yang ada di kota Dobo dan dari ke 5 tersebut, ditemukan ada barang kedaluwarsa pada 3 distributor antara lain, Karya Surabaya, Anugerah, Toko Baru,” ungkap Kwaitota.

Menurutnya, Barang-barang yang ditemukan kadaluwarsa tersebut langsung dimusnahkan di tempat oleh Pemilik barang dan Balai POM serta disaksikan pihak Disperindag.

“Barang-barang itu diantaranya sejumlah botol minuman jenis coffe, susu, coca-cola serta sejumlah makanan ringan lainnya. Selain itu, terdapat pula sejumlah bahan kosmetik seperti shampo, sabun, hand body, parfum dan barang-barang lainnya,” urai Kwaitota.

Dia menjelaskan, operasi pemusnahan barang kadaluwarsa sudah merupakan agenda tetap tahunan pada Dinas Perindag Aru.

” Operasi barang kadaluwarsa biasanya dilakukan setahun dua kali, baik itu menjelang hari raya Idul Fitri maupun Natal,” katanya.

Di balik operasi pasar tersebut, ia berharap agar ke depannya tidak ada lagi pedagang yang menjual barang kadaluwarsa.

“Kita menghimbau kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menjual atau menjajakan makanan maupun minuman kadaluwarsa tersebut karena apabila barang sudah expire dikonsumsi akan beresiko bagi kesehatan,” tandas Kwaitota.

Selanjutnya, dia juga menyampaikan  bahwa Dinas Perindag Kepulauan Aru telah memiliki Surat Keputusan tentang Percepatan Pengawasan Obat dan Makanan.

“Jadi kemarin kami rapat di Ambon dan sudah mempunyai SK tentang Percepatan pengawasan obat dan makanan. Selain Aru, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) juga telah memiliki SK tersebut. Untuk itu, tahun depan kita akan tindak lanjutinya,” pintah Kwaitota.