Site icon BeritaJar

Pemkab Aru Resmi Luncurkan Kartu identitas Anak

Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Pembagian KIA tersebut diterima oleh 7 orang anak perwakilan dari SD dan SMP pada puncak HUT Kabupaten Kepulauan Aru yang ke -16, bertempat di lapangan Yos Sudarso Dobo, Rabu (18/12/2019).

Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, SE usai memberikan Kartu tersebut mengatakan KIA merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Aru untuk menghadirkan kesejahteraan pada anak-anak. Selain itu melalui KIA anak-anak juga dimudahkan mengakses layanan yang disediakan oleh Pemda.
“Keberadaan KIA juga menjadi data kependudukan tetap di Kabupaten Kepulauan Aru. Dengan begitu, secara administratif data kependudukan anak di Aru akan lengkap dan bisa dipantau lewat KIA,” ujarnya.

Program ini dikatakannya juga mempermudah sistem zonasi PPDB yang diwajibkan menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Sementara Kadis Disdukcapil Kepulauan Aru, Jhon Persulessy disela-sela acara makan patitah bersama mengaku,  pemberian KIA merupakan program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil.

KIA merupakan bukti diri bagi penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun atau yang belum kawin sesuai pasal 1 angka 7 Permendagri Nomor 2 tahun 2016.

“Manfaat KIA, sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk persyaratan pendaftaran sekolah, transaksi keuangan di dunia perbankan, pelayanan kesehatan di Puskesmas, pembuatan dokumen keimigrasian, klaim santunan kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota hingga sebagai kartu diskon,”terangnya.

Selain itu tambah Persulessy untuk membuat Kartu identitas anak anak sangat mudah. ” Orang tua yang hendak membuat Kartu KIA tersebut hanya membawa Fotocopy akta kelahiran, Fotocopy Kartu Keluarga, Pas photo 3×4 (2 lembar) serta syarat lainnya itu anak dibawa umur 5 tahun tidak perlu pas photo,” ungkap Persulessy. (Koko Kilikily)

Exit mobile version